PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadinya pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definif untuk meneruskan sisa masa jabatan Wakil Rektor sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
