Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik, Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negra Republik INDONESIA 1945; d. belum memasuki usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; f. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji Kesehatan atau surat keterangan dari penjabat yang berwenang; g. setiap unsur penilaian presentasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun berakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;. i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap; k. memiliki jabatan fungsional paling rendah ahli muda atau yang setara; dan; l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi.
