PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal dengan komposisi keahlian bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan. (3) Untuk menjadi anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
e. belum memasuki usia:
- 65 (enam puluh lima) tahun untuk Dosen profesor;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen non profesor; dan
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan. f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi untuk mengembangkan Unsulbar; g. tidak sedang merangkap jabatan struktural atau tugas tambahan di lingkungan Unsulbar; dan h. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
