PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemimpin Unsulbar sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1) dipimpin oleh Rektor. (2) Untuk diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil Rektor; dan b. unsur organisasi di bawah Pemimpin.
