PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Unsulbar memiliki tujuan: a. menghasilkan lulusan yang bermoral, tangguh, berjiwa pemimpin, dan unggul berdasarkan jati diri bangsa; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan dan peradaban bangsa; c. meningkatkan pengabdian kepada masyarakat atas dasar tanggung jawab sosial demi kepentingan rakyat; d. meningkatkan jaringan kerjasama secara berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, lembaga riset, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat; dan e. meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi baik akademik maupun nonakademik.
