Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unsulbar melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. (2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut: a. kurikuler, merupakan kegiatan pendidikan yang telah direncanakan dan diatur sedemikian rupa dalam kurikulum untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu; b. kokurikuler, merupakan kegiatan yang dimuat dalam kurikulum untuk menguatkan, memperdalam, atau sebagai pengayaan matakuliah yang telah dipelajari mahasiswa; dan c. ekstrakurikuler, merupakan kegiatan tambahan diluar kurikulum untuk menambah pengetahuan, wawasan, pengalaman, dan membantu membentuk karakter sesuai dengan minat dan bakat Mahasiswa.
