PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unsulbar dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam penyelenggaraan dan pengembangan Unsulbar. (2) Unsulbar dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam, lencana, dan/atau bentuk penghargaan lainnya. (4) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
