Pasal 108
BAB 8 — KERJA SAMA
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi, Unsulbar dapat menjalin sama akademik dan nonakademik. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan perguruan tinggi atau pihak lain, dari dalam negeri atau dari luar negeri. (3) Kerja sama sebagaimana dimkasud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. keberlanjutan; dan f. memepertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
