Pasal 105
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan Unsulbar dapat berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. (2) Pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kontak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Unsulbar; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan, penelitian, dan /atau hibah dari pemerintah daerah, perorangan dan /atau Lembaga yang sah; dan e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. (3) Sumber pendanaan Unsulbar yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan negara yang dikelola Unsulbar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. (4) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
