Pasal 100
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksaaan, pertanggung jawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Rektor kepada Menteri. (4) Pelaksaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. (5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. (6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Unsulbar direviu oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri.
