PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
