PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. kepala biro/jabatan tinggi pratama; b. kepala bagian/administrator pada biro dan fakultas; dan c. kepala subbagian/pengawas pada program pascasarjana dan lembaga. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
