PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul kepala lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya. (2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
