PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan penyantun dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diangkat oleh Rektor. (3) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (4) Persyaratan dan tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris dewan penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
