Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan organ UTM yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan program pengawasan internal bidang nonakademik; c. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan e. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor.
