Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa mengembangkan penalaran, bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagai bagian proses pendidikan. (2) Untuk melaksanakan kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler yang mencakup peningkatan penalaran, minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan dibentuk organisasi kemahasiswaan. (3) Organisasi kemahasiswaan di UTM merupakan wahana pengembangan diri Mahasiswa untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kecendekiaan serta integritas kepribadian. (4) Organisasi kemahasiswaan di UTM diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (5) Organisasi kemahasiswaan UTM dapat dibentuk pada tingkat universitas, fakultas, jurusan, atau program studi. (6) Kegiatan kurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
