PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama; b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
