PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur merupakan pemimpin Polimedia. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil direktur; dan b. unsur organisasi di bawah Pemimpin.
