PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 63
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Polimedia. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.
