PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 52
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Penunjang Akademik Desain dan Periklanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian layanan desain; c. pemberian layanan periklanan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
