PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 47
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan merupakan unit penunjang akademik di bidang percetakan dan penerbitan. (2) Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
