PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Percetakan dan Penerbitan; e. Desain dan Periklanan; f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; g. Layanan Uji Kompetensi; dan h. Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan.
