PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 29
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. (2) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
