PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
