PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
