PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS...
Pasal 46
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 227), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
