PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS...
Pasal 21
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan merupakan unit penunjang akademik di bidang pengelolaan perpustakaan. (2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.
