PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI...
Pasal 39
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur, wakil direktur, koordinator Program Studi, dan kepala pusat dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural. (2) Kepala unit penunjang akademik dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
