PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI...
Pasal 30
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan pengawas internal merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.
