PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI...
Pasal 26
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Unit Penunjang Akademik Laboratorium menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian layanan laboratorium; c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
