PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi AKN Pacitan terdiri atas: a. senat; b. pemimpin; c. satuan pengawas internal; dan d. dewan penyantun. (2) Bagan susunan organisasi AKN Pacitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
