PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
AKN Pacitan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
