PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PACITAN
Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Laboratorium; dan c. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
