PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Pasal 92
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Unri. (2) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.
