PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Pasal 87
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan bahan usul pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu; c. fasilitasi layanan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia uji kompetensi profesi; d. pemberian layanan uji kompetensi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
