PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Pasal 66
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit penunjang akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Laboratorium Terpadu; e. Bimbingan dan Konseling; f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; g. Layanan Uji Kompetensi; dan h. Percetakan dan Penerbitan.
