PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Pasal 61
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas: a. kepala lembaga; b. sekretaris lembaga; c. pusat; d. Subbagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
