PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan administrasi.
