PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Pasal 31
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Program Pascasarjana terdiri atas: a. direktur dan wakil direktur; b. Program Studi; c. Subbagian Umum; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
