PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi jurusan terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
