PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KUPANG
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Direktur Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi. (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
