PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KUPANG
Pasal 72
BAB 6 — PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Perubahan organisasi dan tata kerja PNK ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
