PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KUPANG
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi PNK terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Struktur Organisasi PNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
