PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KUPANG
Pasal 47
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum.
