PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KUPANG
Pasal 41
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi.
