PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KUPANG
Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
