Permendikti Saintek No. 12 Tahun 2026 tentang Statuta Universitas Musamus - JDIH BPK
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
STATUTA UNIVERSITAS MUSAMUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Musamus, perlu dilakukan penyesuaian statuta; b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Musamus sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Musamus, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Musamus;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 14);
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 632);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI TENTANG STATUTA UNIVERSITAS MUSAMUS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Universitas Musamus yang selanjutnya disebut Unmus adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian. 4. Statuta Unmus yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unmus yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unmus. 5. Senat Unmus yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
akademik di Unmus. 6. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di fakultas. 7. Rektor adalah pemimpin Unmus. 8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di Unmus. 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Unmus dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unmus. 11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unmus.
Pasal 2 Unmus memiliki visi menjadi perguruan tinggi unggul di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang menunjang pembangunan industri, pertanian, dan kelautan yang berwawasan lingkungan.
Pasal 3 Unmus memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang unggul untuk menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri, pertanian, dan kelautan yang relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional; b. mengembangkan penelitian dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung optimalisasi sumber daya alam di sektor industri, pertanian, dan kelautan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan; c. menerapkan dan menyebarluaskan hasil inovasi teknologi kepada masyarakat dan sektor industri untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas berbasis potensi lokal; dan d. mewujudkan tata kelola universitas yang modern, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi untuk memperkuat kemitraan strategis dengan pemerintah, dunia industri, dan lembaga internasional.
Pasal 4 Unmus memiliki tujuan: a. menghasilkan lulusan yang kompeten, inovatif, dan siap kerja di sektor industri, pertanian, dan kelautan, serta memiliki karakter Pancasilais yang peduli terhadap kelestarian lingkungan; b. menghasilkan penelitian dan inovasi teknologi yang mampu menjawab tantangan pembangunan industri, meningkatkan produktivitas pertanian, dan mengoptimalkan potensi kelautan berbasis sumber
daya lokal;
c.
menghasilkan kegiatan pengabdian yang mampu
mentransformasi masyarakat lokal menjadi pelaku
ekonomi yang produktif melalui penerapan teknologi
tepat guna di bidang industri kreatif, pertanian modern,
dan kelautan; dan
d.
mewujudkan manajemen universitas yang transparan
dan akuntabel serta memperluas jejaring kerja sama
dengan dunia industri dan lembaga internasional
untuk
mempercepat
pembangunan
daerah
dan
nasional.
Pasal 5 (1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Unmus menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari rencana strategis. (2) Ketentuan mengenai penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB II
IDENTITAS
Pasal 6 (1) Unmus berkedudukan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. (2) Unmus didirikan pada tanggal 19 November 2010 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus. (3) Unmus merupakan perubahan dari Universitas Musamus Merauke (Unimmer) yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 160/D/O/2006 tanggal 16 Agustus 2006. (4) Universitas Musamus Merauke sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan dari Sekolah Tinggi Teknologi Merauke (STTM) yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke yang bermakna manusia sejati, dengan Akta Notaris Elisabeth Gondro Widyaningsih, S.H. Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 26 Januari 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 187/D/2001 tanggal 26 September 2001.
(5) Tanggal 19 November ditetapkan sebagai hari jadi Unmus.
Pasal 7 (1) Unmus memiliki lambang, bendera, pataka, moto, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. (2) Lambang, bendera, pataka, moto, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, pataka, moto, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Bagian Kesatu
Pendidikan
Pasal 8 (1) Unmus menyelenggarakan pendidikan akademik dan pendidikan profesi, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan dapat menyelenggarakan program doktor. (3) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan dapat menyelenggarakan program spesialis. (4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 9 (1) Penyelenggaraan pendidikan di Unmus menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (4) Selain semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diselenggarakan semester antara.
(5) Ketentuan mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1)
Penyelenggaraan
proses
pembelajaran
di
Unmus
dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2)
Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan
dengan menggunakan satuan kredit semester dan
besarnya
pengakuan
atas
keberhasilan
usaha
Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di
suatu program studi.
(3)
Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada
Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen,
Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan
belajar tertentu.
(4)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem kredit
semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan Senat.
Pasal 11 (1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 12 (1) Penerimaan Mahasiswa baru di Unmus dilaksanakan melalui jalur seleksi Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
Pasal 13
Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Unmus mengalokasikan kuota bagi calon
Mahasiswa yang:
a.
memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu
secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 (1) Unmus dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unmus dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Unmus dapat menerima warga negara asing yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 Ketentuan mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16 (1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unmus. (2) Bahasa asing dan/atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unmus.
Pasal 17
(1)
Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan
untuk mengukur pemenuhan capaian pembelajaran
lulusan.
(2)
Penilaian
proses
dan
hasil
belajar
Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas,
praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian
lainnya.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penilaian proses dan
hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1)
Mahasiswa
yang
telah
dinyatakan
lulus
dalam
yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2)
Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penetapan kelulusan.
(3)
Wisuda
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan yudisium
dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan Senat.
Bagian Kedua
Penelitian
Pasal 19
(1)
Kegiatan penelitian di Unmus merupakan aktivitas
untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran,
dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
untuk
mengembangkan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi,
serta
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Pasal 20
(1)
Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan
etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi
kegiatan
perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3)
Pelaksanaan penelitian diselenggarakan secara terpadu
dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian
kepada masyarakat.
(4)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik
secara perseorangan maupun kelompok serta dapat
melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi
penelitian.
Pasal 21 (1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian. (3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22 Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Bagian Ketiga Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 23 (1) Pengabdian kepada masyarakat di Unmus merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat. (2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 24 (1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat serta dapat dijadikan dasar penelitian lanjutan. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang menjalankan fungsi pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 25 (1) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri.
Pasal 26 Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Bagian Keempat
Kode Etik dan Etika Akademik
Pasal 27 (1) Unmus memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Unmus dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi seluruh Sivitas Akademika Unmus. (7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik dikenakan sanksi.
Pasal 28 (1) Ketentuan mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik, serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Ketentuan mengenai kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Pasal 29 (1) Unmus menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30 (1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di Unmus.
(2)
Dalam
melaksanakan
kebebasan
akademik
dan
kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), setiap Sivitas Akademika:
a.
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat
meningkatkan mutu akademik Unmus;
b.
mengupayakan
agar
kegiatan
dan
hasilnya
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan
kemanusiaan;
c.
bertanggung
jawab
secara
pribadi
atas
pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada
diri sendiri atau orang lain; dan
d.
melakukan dengan cara yang tidak bertentangan
dengan kode etik dan ketentuan peraturan di
Unmus.
(3)
Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan
dalam
upaya
mendalami,
menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan
dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas
dan bertanggung jawab.
(4)
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau
Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk
menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab
mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun
ilmu dan cabang ilmunya.
(5)
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik
dimanfaatkan oleh Unmus untuk:
a.
melindungi dan mempertahankan hak kekayaan
intelektual;
b.
melindungi dan mempertahankan kekayaan dan
keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menambah
dan/atau
meningkatkan
mutu
kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
d.
memperkuat daya saing bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(6)
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik
dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 31 (1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di Unmus. (2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32 Ketentuan mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Bagian Keenam Gelar dan Penghargaan
Pasal 33
(1)
Unmus memberikan gelar, ijazah dan transkrip
akademik,
surat
keterangan
pendamping
ijazah,
sertifikat
kompetensi,
dan/atau
sertifikat
profesi
kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Unmus dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip
akademik,
surat
keterangan
pendamping
ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang
telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3)
Ketentuan
mengenai
tata
cara
pemberian
dan
pencabutan gelar akademik, ijazah dan transkrip
akademik,
surat
keterangan
pendamping
ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur
dengan
Peraturan
Rektor
setelah
mendapat
pertimbangan Senat.
Pasal 34 (1) Unmus dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap penyelenggaraan dan pengembangan Unmus. (2) Unmus dapat mencabut penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Mahasiswa dan Alumni
Pasal 35 (1) Mahasiswa Unmus mempunyai hak dan kewajiban sebagai Sivitas Akademika. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di Unmus dan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang
akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran,
dan kemampuan, serta kesejahteraan;
c.
memanfaatkan fasilitas Unmus dalam rangka
kelancaran
proses
belajar
sesuai
dengan
ketentuan yang berlaku di Unmus;
d.
mendapatkan
bimbingan
dari
Dosen
yang
bertanggung jawab atas program studi dalam
penyelesaian studinya;
e.
memperoleh layanan informasi yang berkaitan
dengan program studi yang diikutinya serta hasil
belajarnya;
f.
memanfaatkan sumber daya Unmus melalui
perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk
mengurus
dan
mengatur
kegiatan
layanan
penalaran, kesejahteraan, minat, dan bakat;
g.
pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi
lainnya jika memenuhi persyaratan dan daya
tampung penerimaan Mahasiswa pada perguruan
tinggi atau program studi yang hendak dimasuki;
h.
ikut
serta
dalam
kegiatan
organisasi
kemahasiswaan di Unmus; dan
i.
memperoleh
layanan
bagi
Mahasiswa
berkebutuhan
khusus
dan
Mahasiswa
penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan
prasarana yang tersedia di Unmus.
(3)
Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
mematuhi
semua
peraturan/ketentuan
yang
berlaku di Unmus;
b.
ikut
menanggung
biaya
penyelenggaraan
pendidikan
kecuali
bagi
Mahasiswa
yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
ikut memelihara sarana dan prasarana serta
kebersihan, ketertiban, dan keamanan Unmus;
d.
menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
e.
menjunjung
tinggi
kebudayaan
daerah
dan
kebudayaan nasional; dan
f.
menjaga kewibawaan dan nama baik Unmus.
(4)
Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara hak dan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan
Peraturan
Rektor
setelah
mendapat
pertimbangan Senat.
Pasal 36 (1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. (2) Dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unmus melaksanakan pendampingan dan pelayanan.
(3) Dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan. (4) Ketentuan mengenai kegiatan kemahasiswaan dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya dan pembentukan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 37
(1)
Alumni Unmus merupakan seseorang yang telah
menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Teknologi
Merauke, Universitas Musamus Merauke, dan Unmus.
(2)
Alumni Unmus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ikut bertanggung jawab menjaga nama baik Unmus dan
berperan aktif dalam memajukan Unmus.
(3)
Hubungan
antara
Unmus
dan
alumni
Unmus
diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati,
kemitraan, dan kekeluargaan.
(4)
Alumni Unmus terhimpun dalam Keluarga Alumni
Universitas Musamus yang selanjutnya disebut Kamus.
(5)
Pengelolaan organisasi Kamus diatur dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga Kamus.
BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Kesatu Organisasi Unmus
Paragraf 1 Susunan Organisasi
Pasal 38 Susunan organisasi Unmus terdiri atas: a. Senat; b. pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.
Paragraf 2
Senat
Pasal 39
(1)
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a
merupakan
unsur
penyusun
kebijakan
yang
menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan
pelaksanaan kebijakan akademik.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
1.
menetapkan kebijakan akademik, etika akademik,
kode etik Dosen, dan kode etik Mahasiswa;
2.
melakukan pengawasan terhadap:
1.
penerapan
kebijakan
akademik,
etika
akademik, kode etik Dosen, dan kode etik
Mahasiswa;
- pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
- pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- pelaksanaan tata tertib akademik;
- pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
- pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- memberikan pertimbangan dan mengusulkan kepada Rektor perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
- memberikan pertimbangan kepada Rektor terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
- memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
- memberikan rekomendasi kepada Rektor terhadap
pelanggaran
norma,
etika,
dan
peraturan
akademik yang dilakukan oleh Sivitas Akademika
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 40 (1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. Dekan; dan e. kepala lembaga.
Pasal 41 (1) Anggota senat wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dipilih oleh Dosen tetap pada fakultas yang bersangkutan dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor. (2) Anggota senat wakil Dosen dari setiap fakultas terdiri atas: a. 1 (satu) orang Dosen profesor; dan b. 2 (dua) orang Dosen bukan profesor. (3) Dalam hal fakultas belum memiliki wakil Dosen profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, keanggotaan wakil Dosen tidak dapat digantikan. (4) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen: a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara;
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari fasilitas layanan kesehatan
milik pemerintah;
e.
bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah
atau instansi pemerintah yang berwenang;
f.
belum memasuki usia:
1.
60 (enam puluh) tahun bagi wakil Dosen
bukan profesor; atau
2.
65 (enam puluh lima) tahun bagi wakil Dosen
profesor,
pada saat ditetapkan;
g.
tidak sedang menjalani tugas belajar dengan tidak
melaksanakan tugas jabatan;
h.
tidak
pernah
dipidana
penjara
berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap;
i.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat;
j.
setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
k.
menduduki
jabatan
akademik
Dosen
paling
rendah lektor;
l.
tidak pernah dijatuhi sanksi administratif paling
rendah tingkat sedang atas pelanggaran integritas
akademik; dan
m.
telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun di Unmus.
(5)
Anggota Senat wakil Dosen dari setiap fakultas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak rangkap
jabatan sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan,
kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala pusat,
ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program
studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala unit
penunjang akademik, atau anggota Satuan Pengawas
Internal di lingkungan Unmus.
Pasal 42
(1)
Anggota Senat wakil Dosen dari setiap fakultas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a
dapat
diberhentikan
sebelum
masa
jabatannya
berakhir karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri dari jabatan;
c.
berhalangan tetap karena sakit yang tidak dapat
disembuhkan
dibuktikan
dengan
hasil
pemeriksaan tim penguji kesehatan;
d.
diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
e.
dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat;
f.
diberhentikan sementara atau tetap dari jabatan
fungsional Dosen;
g.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap;
h.
menjalani
tugas
belajar
dengan
tidak
melaksanakan tugas jabatan;
i.
cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j.
berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi
kinerja oleh Rektor.
(2)
Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat dari
wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan pemilihan anggota Senat yang baru untuk
meneruskan
sisa
masa
jabatan
anggota
Senat
sebelumnya.
(3)
Pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 41.
(4)
Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan
lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali
masa jabatan.
Pasal 43
(1)
Susunan keanggotaan Senat Unmus terdiri atas:
a.
ketua merangkap anggota;
b.
sekretaris merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(2)
Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(3)
Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota
Senat wakil Dosen.
(4)
Susunan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat
dari wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 44 (1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (3) Ketentuan mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain dan tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 45
(1)
Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
huruf a, Unmus memiliki Senat Fakultas.
(2)
Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang
mempunyai
fungsi
penetapan
dan
pertimbangan
pelaksanaan
kebijakan
akademik
di
lingkungan
fakultas.
(3) Ketentuan mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Pemimpin
Pasal 46
(1)
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang
menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik
dan pengelolaan Unmus untuk dan atas nama Menteri.
(2)
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemimpin mempunyai tugas dan
wewenang:
a.
menyusun Statuta beserta perubahannya untuk
diusulkan kepada Menteri setelah mendapat
persetujuan organ Unmus;
b.
menetapkan Peraturan Rektor sesuai dengan
kebijakan akademik yang ditetapkan oleh Senat;
c.
menyusun
dan
menetapkan
rencana
pengembangan jangka panjang;
d.
menyusun dan menetapkan rencana strategis
5 (lima) tahun;
e.
menyusun dan menetapkan rencana kerja dan
anggaran tahunan atau rencana operasional;
f.
mengelola
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan
rencana kerja dan anggaran tahunan;
g.
mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit
kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
h.
menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas
Akademika yang melanggar kode etik dan
peraturan
perundang-undangan
berdasarkan
pertimbangan Senat;
i.
menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga
Kependidikan
yang
melakukan
pelanggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
j.
membina
dan
mengembangkan
kompetensi
Dosen dan Tenaga Kependidikan;
k.
menerima,
membina,
mengembangkan,
dan
memberhentikan Mahasiswa;
l.
mengelola anggaran dan barang milik negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
m.
menyelenggarakan sistem informasi manajemen
berbasis teknologi informasi dan komunikasi
yang
andal
untuk
mendukung
pengelolaan
tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan
keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan
alumni;
n.
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma
perguruan tinggi kepada Menteri;
o.
mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan
profesor kepada Menteri;
p.
membina
dan
mengembangkan
hubungan
dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah
daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma
perguruan tinggi, dan masyarakat;
q.
memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan,
dan ketertiban kampus, serta kenyamanan kerja
untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma
perguruan tinggi; dan
r.
memberikan layanan penyelenggaraan tridharma
perguruan
tinggi
dengan
mengedepankan
kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan.
Pasal 47
(1)
Rektor merupakan pemimpin Unmus.
(2)
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu
oleh:
a.
wakil Rektor; dan
b.
unsur organisasi di bawah Rektor.
Pasal 48 (1) Unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 49 Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Unmus diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Satuan Pengawas Internal
Pasal 50 (1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang: a. menetapkan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 51
(1)
Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur
Dosen dan Tenaga Kependidikan berjumlah paling
banyak 11 (sebelas) orang dengan komposisi bidang
keahlian:
a.
akuntansi/keuangan;
b.
manajemen sumber daya manusia;
c.
manajemen aset;
d.
hukum;
e.
ketatalaksanaan; dan
f.
keteknikan.
(2)
Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan
Pengawas Internal sebagai berikut:
a.
berstatus aparatur sipil negara;
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
berpendidikan paling rendah sarjana atau yang
setara bagi anggota Satuan Pengawas Internal
yang berasal dari Tenaga Kependidikan;
e.
belum memasuki usia:
1.
60 (enam puluh) tahun bagi Dosen; dan
2.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga
Kependidikan,
pada saat ditetapkan;
f.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari fasilitas layanan kesehatan
milik pemerintah;
g.
bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah
atau instansi pemerintah yang berwenang;
h.
mempunyai moral yang baik dan integritas yang
tinggi; dan
i.
memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap
masa depan Unmus.
(3)
Anggota
Satuan
Pengawas
Internal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak rangkap jabatan sebagai
wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga,
sekretaris lembaga, kepala pusat, ketua jurusan,
sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala
laboratorium/bengkel/studio,
dan
kepala
unit
penunjang akademik, anggota Senat, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di lingkungan Unmus.
Pasal 52
(1)
Anggota
Satuan
Pengawas
Internal
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dapat diberhentikan
sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri dari jabatan;
c.
berhalangan tetap karena sakit yang tidak dapat
disembuhkan
dibuktikan
dengan
hasil
pemeriksaan tim penguji kesehatan;
d.
diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
e.
dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat;
f.
diberhentikan sementara atau tetap dari jabatan
fungsional Dosen;
g.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap;
h.
menjalani
tugas
belajar
dengan
tidak
melaksanakan tugas jabatan;
i.
cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j.
berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi
kinerja oleh Rektor.
(2)
Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Satuan
Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor mengangkat dan menetapkan anggota
Satuan
Pengawas
Internal
yang
baru
untuk
meneruskan sisa masa jabatan anggota Satuan
Pengawas Internal sebelumnya.
Pasal 53 (1) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (3) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Paragraf 5 Dewan Pertimbangan
Pasal 54 (1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Unmus. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan telaah terhadap kebijakan di bidang nonakademik; b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unmus; dan e. membantu pengembangan Unmus.
Pasal 55
(1)
Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah paling sedikit
5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(2)
Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.
pemerintah daerah;
b.
tokoh masyarakat;
c.
pakar pendidikan;
d.
dunia usaha; dan
e.
alumni.
(3)
Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri
atas:
a.
ketua merangkap anggota;
b.
sekretaris merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(4)
Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama
4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5)
Susunan
keanggotaan
Dewan
Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Rektor.
(6)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengangkatan
dan
pemberhentian
Dewan
Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Tata Cara Pengangkatan Pimpinan Organisasi
Paragraf 1 Tata Cara Pengangkatan Pimpinan Senat
Pasal 56 (1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
Pasal 57 (1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30
(tiga puluh) menit.
(5)
Dalam hal telah dilakukan penundaan paling lama 30
(tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6)
Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilakukan
secara
musyawarah
untuk
memperoleh mufakat.
(7)
Dalam hal musyawarah untuk memperoleh mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai,
pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan
suara.
(8)
Pimpinan rapat atas persetujuan anggota Senat
menunjuk paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua
Senat dari anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen
yang hadir.
(9)
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat
memiliki hak 1 (satu) suara.
(10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari
hasil
musyawarah
untuk
mufakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) atau calon yang memperoleh
suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai
sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan ketua Senat
diatur dengan Peraturan Senat.
Paragraf 2
Tata Cara Pengangkatan Rektor dan Pimpinan Organisasi
di bawah Rektor
Pasal 58 (1) Dosen dapat diberi 1 (satu) tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, atau kepala unit penunjang akademik. (2) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau kepala unit penunjang akademik. (3) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (4) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengangkatan Tenaga
Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan apabila terdapat lowongan
jabatan.
(5)
Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terjadi karena:
a.
berhenti dari jabatan; dan/atau
b.
perubahan organisasi Unmus.
(6)
Pejabat yang berhenti dari jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a.
masa jabatannya berakhir;
b.
meninggal dunia;
c.
mengundurkan diri dari jabatan;
d.
berhalangan tetap karena sakit yang tidak dapat
disembuhkan
dibuktikan
dengan
hasil
pemeriksaan tim penguji kesehatan;
e.
diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
f.
diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara
lainnya;
g.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap;
h.
menjalani
tugas
belajar
dengan
tidak
melaksanakan tugas jabatan;
i.
diberhentikan sementara atau tetap dari jabatan
fungsional Dosen;
j.
cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k.
berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi
kinerja oleh Rektor.
(7)
Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b meliputi:
a.
penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b.
perubahan bentuk Unmus.
Pasal 59
(1)
Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai wakil
Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris
lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala
pusat,
koordinator
program
studi,
kepala
laboratorium/bengkel/studio,
dan
kepala
unit
penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan:
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b.
berstatus pegawai negeri sipil Unmus bagi wakil
Rektor yang membidangi keuangan, barang milik
negara, dan kepegawaian dan berstatus aparatur
sipil negara bagi jabatan lainnya;
c.
belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada
saat ditetapkan atau untuk dekan pada saat
berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang
menjabat;
d.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari fasilitas layanan kesehatan
milik pemerintah;
e.
bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah
atau instansi pemerintah yang berwenang;
f.
memiliki pengalaman di lingkungan perguruan
tinggi paling rendah:
1.
sebagai ketua jurusan/kepala pusat untuk
menjadi wakil Rektor, dekan, dan kepala
lembaga; dan
2.
sebagai
sekretaris
jurusan/koordinator
program studi untuk menjadi wakil dekan;
g.
berpendidikan paling rendah:
1.
doktor bagi wakil Rektor; dan
2.
magister bagi jabatan lainnya.
h.
menduduki
jabatan
akademik
Dosen
paling
rendah:
1.
lektor bagi wakil Rektor, dekan, kepala
lembaga,
wakil
dekan,
dan
sekretaris
lembaga; dan
2.
asisten ahli bagi jabatan lainnya.
i.
bersedia dicalonkan menjadi wakil Rektor, dekan,
wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga,
ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat,
koordinator
program
studi,
kepala
laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit
penunjang akademik yang dinyatakan secara
tertulis;
j.
memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja
pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
k.
tidak sedang menjalani tugas belajar dengan tidak
melaksanakan tugas jabatan;
l.
tidak
pernah
dipidana
penjara
berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap;
m.
tidak pernah melakukan pelanggaran integritas
akademik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
n.
telah membuat dan menyerahkan laporan harta
kekayaan pejabat negara atau laporan hasil
kekayaan aparatur negara.
(3)
Dosen yang mendapat tugas tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak rangkap jabatan sebagai
anggota Senat wakil Dosen dan/atau anggota Satuan
Pengawas Internal.
Pasal 60 (1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai kepala
unit
penunjang
akademik
setelah
memenuhi
persyaratan:
a.
berstatus aparatur sipil negara;
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
berpendidikan paling rendah sarjana atau setara;
e.
belum memasuki usia 53 (lima puluh tiga) tahun
pada saat ditetapkan;
f.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat;
g.
tidak
pernah
dipidana
penjara
berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap;
h.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari fasilitas layanan kesehatan
milik pemerintah;
i.
bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah
atau instansi pemerintah yang berwenang;
j.
tidak sedang menjalani tugas belajar dengan tidak
melaksanakan tugas jabatan;
k.
mempunyai moral yang baik dan integritas yang
tinggi;
l.
setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
m.
memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap
masa depan Unmus.
(3)
Tenaga Kependidikan yang diangkat sebagai kepala
unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak rangkap jabatan sebagai Satuan
Pengawas Internal di lingkungan Unmus.
Pasal 61 (1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masa jabatan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 (1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan Wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan wakil Rektor lainnya. (3) Pengangkatan wakil Rektor dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantiknya Rektor definitif.
Pasal 63 (1) Dekan diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 64 (1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon; b. seleksi calon dekan; dan c. pengangkatan. (2) Tahapan penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan dekan sebelumnya berakhir.
Pasal 65 Ketentuan mengenai pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 66 (1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 67 (1) Kepala lembaga diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 68 (1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul kepala lembaga. (2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 69 (1) Ketua jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan ketua jurusan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 70 (1) Sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul ketua jurusan melalui dekan. (2) Masa jabatan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 71 (1) Kepala pusat diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala pusat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 72 (1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 73 (1) Koordinator program studi diangkat oleh Rektor atas usul ketua jurusan melalui dekan. (2) Masa jabatan koordinator program studi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 74 (1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 75
(1)
Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a.
pejabat pimpinan tinggi pratama;
b.
pejabat administrator; dan
c.
pejabat pengawas.
(2)
Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Paragraf 3 Tata Cara Pengangkatan Pimpinan Satuan Pengawas Internal
Pasal 76 (1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf 4 Tata Cara Pengangkatan Pimpinan Dewan Pertimbangan
Pasal 77 (1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Bagian Ketiga Tata Cara Pemberhentian Pimpinan Organisasi
Paragraf 1
Tata Cara Pemberhentian Pimpinan Senat
Pasal 78 Ketua dan sekretaris Senat diberhentikan dari jabatan ketua dan sekretaris sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. mengundurkan diri dari jabatannya; dan/atau b. diberhentikan sebagai anggota Senat.
Pasal 79 (1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 57 untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya. (2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 80 (1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf 2 Tata Cara Pemberhentian Rektor dan Pimpinan Organisasi di bawah Rektor
Pasal 81
(1)
Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala
lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris
jurusan, kepala pusat, koordinator program studi,
kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit
penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya
karena masa jabatannya berakhir.
(2)
Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga,
sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan,
kepala pusat, koordinator program studi, kepala
laboratorium/bengkel/studio,
dan
kepala
unit
penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum
masa jabatannya berakhir karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri dari jabatan;
c.
berhalangan tetap karena sakit yang tidak dapat
disembuhkan
dibuktikan
dengan
hasil
pemeriksaan tim penguji kesehatan;
d.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap;
e.
dikenakan hukuman disiplin tingkat berat;
f.
diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
g.
diberhentikan sementara atau tetap dari jabatan
fungsional Dosen;
h.
menjalani
tugas
belajar
dengan
tidak
melaksanakan tugas jabatan;
i.
cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j.
berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi
kinerja oleh Rektor.
(4)
Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan,
kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan,
sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator program
studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala
unit penunjang akademik dilakukan oleh Rektor.
Pasal 82 Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat dan menetapkan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 83 (1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya, Rektor mengangkat dan menetapkan wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya. (2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 84
(1)
Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa
jabatannya
berakhir,
Rektor
mengangkat
dan
menetapkan salah satu wakil dekan sebagai dekan
definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan
sebelumnya.
(2)
Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2
(dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 85 (1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan menetapkan wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya. (2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 86 (1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala lembaga sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan menetapkan sekretaris lembaga sebagai kepala lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala lembaga sebelumnya. (2) Kepala lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 87
(1)
Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga
sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat
dan menetapkan sekretaris lembaga definitif atas usul
kepala lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan
sekretaris lembaga sebelumnya.
(2)
Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa
jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai
1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 88 (1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan menetapkan sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya. (2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 89 (1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan menetapkan sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya. (2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 90
(1)
Dalam hal terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum
masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan
menetapkan kepala pusat definitif untuk meneruskan
sisa masa jabatan kepala pusat sebelumnya.
(2)
Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih
dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa
jabatan.
Pasal 91 (1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan menetapkan kepala laboratorium/bengkel/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio definitif sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 92
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian koordinator program
studi sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor
mengangkat dan menetapkan koordinator program
studi
definitif
atas
usul
ketua
jurusan
untuk
meneruskan sisa masa jabatan koordinator program
studi sebelumnya.
(2)
Koordinator program studi yang meneruskan sisa masa
jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1
(satu) kali masa jabatan.
Pasal 93 (1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan menetapkan kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya. (2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf 3
Tata Cara Pemberhentian Pimpinan
Satuan Pengawas Internal
Pasal 94 Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan dari jabatan ketua dan sekretaris sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. mengundurkan diri dari jabatannya; dan/atau b. diberhentikan sebagai anggota Satuan Pengawas Internal.
Pasal 95 (1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Rektor mengangkat dan menetapkan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya. (2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf 4
Tata Cara Pemberhentian Pimpinan
Dewan Pertimbangan
Pasal 96 Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatan ketua dan sekretaris sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. mengundurkan diri dari jabatannya; dan/atau b. diberhentikan sebagai anggota Dewan Pertimbangan.
Pasal 97 (1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan menetapkan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebelumnya. (2) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Bagian Keempat
Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal
Pasal 98 (1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unmus merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unmus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unmus dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal di Unmus terdiri atas bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen aset; dan c. manajemen sumber daya manusia;
d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Ketentuan mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Unmus diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kelima Dosen dan Tenaga Kependidikan
Pasal 99 (1) Unmus memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenjang jabatan akademik Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (4) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
(1)
Unmus memiliki Tenaga Kependidikan dengan status
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
harus
memiliki
kualifikasi
akademik,
kompetensi, dan persyaratan lain.
(3)
Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan
pemberhentian Tenaga Kependidikan dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian Keenam Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Pasal 101 (1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Unmus didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Pengelolaan Anggaran
Pasal 102 (1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Unmus diajukan oleh Rektor kepada Menteri. (4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. (6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Unmus diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan disampaikan kepada Menteri.
BAB V SISTEM PENJAMINAN MUTU
Pasal 103 Sistem penjaminan mutu Unmus terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal.
Pasal 104
(1)
Unmus wajib melaksanakan penjaminan mutu internal
dengan
mengembangkan
sistem
penjaminan
mutu
internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a.
(2)
Sistem penjaminan mutu internal Unmus bertujuan
untuk:
a.
menjamin
setiap
layanan
akademik
kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar
nasional pendidikan tinggi;
b.
mewujudkan
transparansi
dan
akuntabilitas
kepada masyarakat khususnya orang tua/wali
Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan
sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi;
dan
c.
mengupayakan semua unit di Unmus untuk
bekerja
sesuai
dengan
standar
nasional
pendidikan tinggi.
(3)
Sistem
penjaminan
mutu
internal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja
yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
(4)
Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 105 Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI BENTUK PERATURAN DI UNMUS
Pasal 106 (1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan Unmus terdiri atas: a. Peraturan Senat; dan b. Peraturan Rektor. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Senat dan Peraturan Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB VII
PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Bagian Kesatu Pendanaan
Pasal 107 (1) Pendanaan Unmus bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan Unmus dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. masyarakat; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan Unmus yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi penerimaan Mahasiswa baru; c. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi Unmus; d. hasil penjualan produk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; dan e. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 108 Pengelolaan pendanaan Unmus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Kekayaan
Pasal 109 (1) Kekayaan Unmus meliputi seluruh barang milik negara yang dikelola oleh Unmus. (2) Kekayaan Unmus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Unmus. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unmus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Unmus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KERJA SAMA
Pasal 110
(1)
Dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan
tinggi, Unmus dapat menjalin kerja sama akademik
dan/atau nonakademik.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan prinsip:
a.
mengutamakan
kepentingan
pembangunan
nasional;
b.
menghargai kesetaraan mutu;
c.
saling menghormati;
d.
menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e.
keberlanjutan; dan
f.
mempertimbangkan keberagaman kultur yang
bersifat
lintas
daerah,
nasional,
dan/atau
internasional.
(4)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain
baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
(5)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 111
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
semua organ Unmus yang telah dibentuk tetap
melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai
dengan
dilakukan
penyesuaian
berdasarkan
Peraturan Menteri ini;
b.
pimpinan organ Unmus yang telah menduduki
jabatannya tetap melaksanakan tugas sampai
dengan ditetapkannya pimpinan organ Unmus
sesuai dengan peraturan Menteri ini; dan
c.
semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan
nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan
dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
(2)
Penyesuaian
organ
serta
penyesuaian
kegiatan
akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 112 Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, ketua Senat, sekretaris Senat, anggota Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Pertimbangan, sekretaris Dewan Pertimbangan, dan anggota Dewan Pertimbangan, yang telah menjabat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dihitung periode masa jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 113
(1)
Penyesuaian dan penambahan anggota Senat yang
berasal
dari
wakil
Dosen
dari
setiap
fakultas
berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai
berlaku.
(2)
Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil
Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengikuti periode masa jabatan Senat
2024–2028.
Pasal 114 (1) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal yang telah ada saat ini berakhir paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan dilakukan pengangkatan anggota Satuan Pengawas Internal yang baru sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal yang baru menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 115 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Musamus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 724) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 116 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Musamus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 724), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 117 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2026
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI,
SAINS, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BRIAN YULIARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN
TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
STATUTA UNIVERSITAS MUSAMUS
LAMBANG, BENDERA, PATAKA, MOTO, HIMNE, MARS,
BUSANA AKADEMIK, DAN BUSANA ALMAMATER
I. LAMBANG
Unmus memiliki lambang berbentuk mahkota bunga berujung 5 (lima) berwarna kuning yang di dalamnya terdapat: a. musamus berwarna coklat berdiri tegak di atas sebuah buku yang terbuka berwarna putih; b. pita berwarna merah putih pada bagian bawah buku; c. sinar matahari berwarna degradasi putih cerah kekuningan yang berubah menjadi merah tua; d. seuntai kapas berwarna putih berjumlah 17 (tujuh belas) buah berkelopak hijau; e. seuntai padi berjumlah 45 (empat puluh lima) butir berwarna kuning keemasan; f. kelopak bunga teratai berwarna putih berjumlah 8 (delapan) kelopak yang mengapung di atas ombak berwarna biru; g. mahkota bunga berujung 5 (lima) berwarna kuning; h. tulisan UNIVERSITAS MUSAMUS berwarna hitam pada lingkaran bagian atas berwarna merah dan tulisan MERAUKE berwarna hitam pada lingkaran bagian bawah berwarna putih, dengan jenis huruf Arial yang dicetak tebal; i. dua bintang bersegi lima berwarna hitam membatasi tulisan UNIVERSITAS MUSAMUS dan MERAUKE; dan j. tulisan IZAKOD BEKAI IZAKOD KAI berwarna hitam di atas pita berwarna kuning dengan jenis huruf Arial yang dicetak tebal.
Lambang Unmus memiliki makna sebagai berikut: a. kata musamus diambil dari bahasa suku Marind yang berarti
rumah semut dan memiliki makna suatu bentuk kerja sama yang tidak mengenal lelah dan berkelanjutan; b. buku yang terbuka bermakna sebagai wadah pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang tiada berbatas; c. sinar matahari berwarna degradasi putih cerah kekuningan yang mencerminkan kecerahan berubah menjadi merah tua bermakna semangat keberanian; d. kesatuan dari musamus, buku yang terbuka, sinar matahari berwarna degradasi putih cerah kekuningan, dan dasar yang berwarna hitam mengandung makna perjuangan manusia sejati di ufuk timur untuk menuntut ilmu dengan dasar Pancasila dan berbudi luhur dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; e. seuntai kapas berjumlah 17 (tujuh belas) bermakna peradaban manusia yang mulia; f. seuntai padi berjumlah 45 (empat puluh lima) butir bermakna kesejahteraan; g. kelopak bunga teratai berjumlah 8 (delapan) kelopak yang mengapung di atas ombak bermakna keindahan, kekayaan alam di darat dan laut; h. seuntai kapas berjumlah 17 (tujuh belas) buah, seuntai padi berjumlah 45 (empat puluh lima) butir dan kelopak bunga teratai berjumlah 8 buah bermakna semangat jiwa proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; i. mahkota bunga berujung 5 (lima) berwarna kuning bermakna sebagai pancaran pencerahan ke segala arah dengan semangat persatuan dalam mencapai kemuliaan hidup berasaskan Pancasila; j. bingkai tulisan UNIVERSITAS MUSAMUS dan MERAUKE berwarna merah dan putih bermakna warna Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia; k. bintang bersegi lima bermakna pencerahan; dan l. “IZAKOD BEKAI IZAKOD KAI” bermakna satu hati satu tujuan.
Lambang Unmus memiliki kode warna sebagai berikut: LAMBANG WARNA KODE WARNA RGB (Red-Green-Blue) Musamus Cokelat 178-71-0 Buku terbuka Putih 255-255-255 Pita Merah Putih 255-0-0 255-255-255 Sinar Matahari Putih Kuning Keemasan Merah Tua 255-255-255 255-215-0 139-0-0 Seuntai Kapas Putih 255-255-255 Kelopak Kapas Hijau 0-128-0 Seuntai Padi Kuning Keemasan 255-215-0 Kelopak Bunga teratai Putih 255-255-255 Ombak Biru 0-0-255 Mahkota Bunga Kuning Putih 246-246-5 255-255-255
LAMBANG WARNA KODE WARNA RGB (Red-Green-Blue) Tulisan UNIVERSITAS MUSAMUS Hitam Merah Putih 3-3-3 255-0-0 255-255-255 Tulisan MERAUKE Hitam Putih 3-3-3 255-255-255 Bintang Bersegi Lima Hitam 3-3-3 Tulisan IZAKOD BEKAI IZAKOD KAI Hitam Kuning 3-3-3 246-246-5
II. BENDERA Bendera terdiri atas Bendera Unmus dan Bendera Fakultas. A. Bendera Unmus Unmus memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga banding dua), berwarna dasar coklat dengan kode warna (RGB) R:178, G:71, B:0, yang ditengahnya terdapat lambang Unmus dan di bawahnya terdapat tulisan UNIVERSITAS MUSAMUS berwarna hitam dengan kode warna (RGB) R:3, G:3, B:3, dengan jenis huruf Arial yang dicetak tebal. Warna dasar coklat bermakna semangat jiwa yang tinggi dan budi pekerti yang luhur dalam mengawal, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan mengimplementasikan tridharma perguruan tinggi.
Bendera Unmus sebagai berikut:
B. Bendera Fakultas Fakultas memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), dengan warna dasar berbeda pada masing-masing Fakultas, dan di tengahnya terdapat lambang Unmus dan tulisan nama fakultas dengan jenis huruf Montserrat yang dicetak tebal. a. Fakultas Teknik Bendera Fakultas Teknik berwarna dasar merah dengan kode warna (RGB) R:170, G:1, B:1 dan di bawah lambang Unmus terdapat tulisan FAKULTAS TEKNIK berwarna hitam dengan kode warna (RGB) R:3, G:3, B:3, dengan gambar sebagai berikut:
b. Fakultas Pertanian Bendera Fakultas Pertanian berwarna dasar hijau dengan kode warna (RGB) R:139, G:204, B:76 dan di bawah lambang Unmus terdapat tulisan FAKULTAS PERTANIAN berwarna hitam dengan kode warna (RGB) R:3, G:3, B:3, dengan gambar sebagai berikut:
c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna dasar abu- abu dengan kode warna (RGB) R:153, G:157, B:160 dan di bawah lambang Unmus terdapat tulisan FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS berwarna hitam dengan kode warna (RGB) R:3, G:3, B:3, dengan gambar sebagai berikut:
d. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna dasar kuning dengan kode warna (RGB) R:216, G:131, B:12 dan di bawah lambang Unmus terdapat tulisan FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN berwarna hitam dengan kode warna (RGB) R:3, G:3, B:3, dengan gambar sebagai berikut:
e. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna dasar oranye dengan kode warna (RGB) R:252, G:76, B:2 dan di bawah lambang Unmus terdapat tulisan FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK berwarna hitam dengan kode warna (RGB) R:3, G:3, B:3, dengan gambar sebagai berikut:
f. Fakultas Hukum Bendera Fakultas Hukum berwarna dasar merah dengan kode warna (RGB) R:255, G:0, B:0 dan di bawah lambang Unmus terdapat tulisan FAKULTAS HUKUM berwarna hitam dengan kode warna (RGB) R:3, G:3, B:3, dengan gambar sebagai berikut:
III. PATAKA Unmus memiliki pataka berbentuk segi lima dengan ukuran panjang 120 (seratus dua puluh) cm dan lebar 80 (delapan puluh) cm, berwarna coklat dengan kode warna (RGB) R:178, G:71, B:0 dan berumbai benang berwarna kuning emas dengan kode warna (RGB) R:255, G:255, B:0, panjang 10 (sepuluh) cm dan di tengahnya terdapat lambang Unmus dengan garis tengah 40 (empat puluh) cm, dengan panjang tongkat pataka 200 (dua ratus) cm.
Pataka Unmus sebagai berikut:
IV. MOTO Unmus memiliki moto: “Jangan Lihat Badanku Kecil, Tubuhku Besar, Karyaku Mencapai Cakrawala.” Moto ini mencerminkan semangat bahwa keterbatasan ukuran dan letak geografis tidak menghalangi kebesaran visi, kekuatan karakter kelembagaan, serta komitmen Sivitas Akademika dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi secara bermutu dan berintegritas. Moto tersebut menegaskan orientasi Unmus pada pengembangan karya ilmiah dan inovasi yang berdampak luas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.
V. HIMNE
VI. MARS
VII. BUSANA AKADEMIK
Unmus memiliki busana akademik. Busana akademik Unmus terdiri
atas busana Senat dan busana wisudawan. Busana akademik terdiri
atas jubah, topi, dan pita (kuncir), kalung, dan atribut lain.
VIII. BUSANA ALMAMATER Unmus memiliki busana almamater berupa jas berwarna coklat dengan kode warna (RGB) R:178, G:71, B:0 dan di bagian dada kiri terdapat lambang Unmus.
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI,
SAINS, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BRIAN YULIARTO
