Permendikti Saintek No. 11 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, perlu dilakukan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 14);
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 43);
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 2. Penyelenggara Negara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Penyelenggara Negara adalah pejabat negara pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menjalankan fungsi eksekutif, atau pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri
maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik.
4.
Penerima
Gratifikasi
adalah
Pegawai
atau
Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi.
5.
Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor
adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan
laporan Gratifikasi.
6.
Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang
diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis,
bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar
biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau
kepatutan.
7.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya
disingkat KPK adalah lembaga negara dalam rumpun
kekuasaan
eksekutif
yang
melaksanakan
tugas
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
8.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan
pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi.
9.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
10. Unit
Pengendalian
Gratifikasi
yang
selanjutnya
disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk
oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian untuk
melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi.
11. Mitra Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya
disingkat Mitra UPG adalah unit yang melakukan
fungsi pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit
utama, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan
pendidikan tinggi, dan unit pelaksana teknis.
12. Unit Utama adalah unit organisasi jabatan pimpinan
tinggi madya dalam lingkungan Kementerian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
13. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN
adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau
diselenggarakan oleh pemerintah.
14. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya
disingkat LLDikti adalah satuan kerja yang membantu
peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah
organisasi
yang
bersifat
mandiri
yang
melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas
teknis penunjang tertentu dari Kementerian.
16. Inspektorat
Jenderal
adalah
unit
kerja
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
pengawasan
intern di lingkungan Kementerian.
BAB II GRATIFIKASI
Pasal 2 (1) Penerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima. (2) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pegawai atau Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi. (3) Kewajiban pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap penerimaan sebagai berikut: a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, atau keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum; c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian, atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang Berlaku Umum; d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang Berlaku Umum; e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan Berlaku Umum; f. hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucer, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait kedinasan; i. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik Pegawai atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan; j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di Kementerian
sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di Kementerian; k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, atau promosi jabatan; l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap pemberi; m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan; n. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; o. pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; dan p. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai atau Penyelenggara Negara.
Pasal 3 Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pasal 4 (1) Menteri menyelenggarakan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian. (2) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk UPG. (3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di Inspektorat Jenderal. (4) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5 UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) mempunyai tugas: a. menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan laporan Gratifikasi dari Pegawai dan Penyelenggara Negara kepada KPK; b. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi yang dititipkan kepada UPG sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; c. melaksanakan dan mengadministrasikan tindak lanjut penanganan laporan Gratifikasi sesuai dengan keputusan dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh KPK; d. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pengendalian Gratifikasi kepada Menteri; e. mendorong Unit Utama, PTN, LLDikti, dan UPT untuk menyusun kode etik pengendalian Gratifikasi; f. memberikan dukungan pelatihan yang memadai kepada Unit Utama, PTN, LLDikti, dan UPT dalam implementasi ketentuan pengendalian Gratifikasi; dan g. mendiseminasikan ketentuan pengendalian Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Kementerian.
Pasal 6 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPG dibantu oleh Mitra UPG. (2) Mitra UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Mitra UPG di Unit Utama; b. Mitra UPG di PTN; c. Mitra UPG di LLDikti; dan d. Mitra UPG di UPT. (3) Tugas Mitra UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh satuan pengawasan intern atau unit lain yang melaksanakan tugas pengawasan intern di Unit Utama, PTN, dan LLDikti. (4) Tugas Mitra UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh tim kerja yang dibentuk oleh kepala UPT.
Pasal 7 Mitra UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas: a. menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dengan tembusan kepada UPG; b. melaksanakan dan mengadministrasikan tindak lanjut penanganan laporan Gratifikasi sesuai dengan keputusan dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh KPK; c. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi setiap semester kepada UPG pada bulan Juni dan bulan Desember tahun berjalan;
d. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pengendalian Gratifikasi kepada UPG; e. memberikan pelayanan dan informasi mengenai pengendalian Gratifikasi; dan f. mendiseminasikan ketentuan pengendalian Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Kementerian.
BAB IV MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
Pasal 8 (1) Penerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada: a. KPK secara langsung dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima Gratifikasi; atau b. UPG atau Mitra UPG dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima Gratifikasi. (2) Dalam hal Penerima Gratifikasi menyampaikan laporan Gratifikasi melalui UPG atau Mitra UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG atau Mitra UPG wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterima.
Pasal 9
(1)
Pelapor
menyampaikan
laporan
Gratifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan
cara mengisi formulir laporan yang ditentukan oleh
KPK.
(2)
Formulir laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat informasi:
a.
identitas
penerima
berupa
Nomor
Induk
Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor
telepon;
b.
pemberi Gratifikasi;
c.
jabatan Penerima Gratifikasi;
d.
tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
e.
uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
f.
nilai Gratifikasi yang diterima;
g.
kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan
h.
bukti, dokumen, atau data pendukung terkait
laporan Gratifikasi.
Pasal 10
(1)
Laporan Gratifikasi yang dinyatakan tidak lengkap oleh
KPK disampaikan kembali kepada Pelapor untuk
dilengkapi.
(2)
Dalam
hal
UPG
atau
Mitra
UPG
menerima
pengembalian laporan yang tidak lengkap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), UPG atau Mitra UPG
menyampaikan laporan tersebut kepada Pelapor untuk
dilengkapi.
(3) Pelapor melengkapi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan menyampaikan kembali kepada KPK dengan tembusan kepada UPG atau Mitra UPG dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengembalian laporan Gratifikasi oleh KPK. (4) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang tidak dilengkapi dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengembalian laporan Gratifikasi, tidak ditindaklanjuti penetapan status kepemilikannya.
Pasal 11
(1)
Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menolak
Gratifikasi dapat melaporkan penolakan Gratifikasi.
(2)
Mekanisme penyampaian laporan Gratifikasi bagi
Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis bagi
Pegawai atau Penyelenggara Negara yang melaporkan
penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 12 Dalam hal KPK menilai bahwa laporan yang disampaikan memerlukan uji orisinalitas dan/atau memerlukan verifikasi dan analisis, UPG dan/atau Mitra UPG meminta Pelapor untuk menyertakan objek Gratifikasi yang dilaporkan.
Pasal 13 (1) Pelapor tidak wajib menyertakan objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak dalam laporan. (2) Objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial.
BAB V HAK DAN PELINDUNGAN PELAPOR
Pasal 14 Pelapor berhak untuk: a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan c. memperoleh pelindungan.
Pasal 15 (1) UPG dan/atau Mitra UPG dapat memfasilitasi pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Pelapor dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VI PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN PELAPORAN GRATIFIKASI
Pasal 16 (1) Pegawai, Penyelenggara Negara, atau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Gratifikasi dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran aduan yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal. (2) Inspektorat Jenderal wajib menjaga kerahasiaan identitas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Inspektorat Jenderal menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 17 (1) UPG melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian Gratifikasi sesuai dengan kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perbaikan kegiatan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian secara berkelanjutan.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18 Laporan Gratifikasi yang telah disampaikan dan masih dalam proses penyelesaian sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dilanjutkan proses penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 962), sepanjang mengatur pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2026
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI,
SAINS, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BRIAN YULIARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
