PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH...
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah. (2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
