PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHU SYARAT...
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN
Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas: a. ruang pendaftaran/ruang tunggu; b. ruang konsultasi dokter; c. ruang administrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, No. 6 d. ruang tindakan; e. ruang farmasi; f. kamar mandi/wc; g. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
